Tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) merupakan bentuk penyimpangan integritas yang harus dihindari oleh seluruh stakeholder di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Untuk menghindari hal tersebut, BWS Sulawesi III Palu Ikut serta dalan Pencanangan Menuju Zona Integritas Wilayah Bersih Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang dilaksanakan pada hari Jum’at (18/2).
Deklarasi Zona Integritas dipimpin langsung oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu Dedi Yudha Lesmana ST MT., didampingi oleh Seluruh Pejabat Pengawas dan Pejabat Kesatkeran (Kepala Satuan Kerja, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara Pengeluaran) yang ada di BWS Sulawesi III Palu.
Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu Dedi Yudha Lesmana ST., MT., dalam Arahannya mejelaskan indikator pengungkit tentang mencapai Wilayah Bersih Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan dalam peyampainnya ini merupakan Langkah awal dalam menuju Zona Integritas dan perlunya komitmen Pejabat dan Pegawai di seluruh unit kerja.
Gempa yang mengguncang Palu, Donggala, dan Sigi Provinsi Sulawesi Tengah pada 28/09/2018 menyisahkan luka dan duka bagi seluruh rakyat Indonesia dan menjadi perhatian seluruh…
Staf Menteri PUPR 3, Ir. Sudirman, MM., melakukan peninjauan progres tindak lanjut kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, Palu Coastal Protection pada…
Polder System yang berada di Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah merupakan Pilot Project / Pekerjaan Pertama Sistem Polder yang ada di Provinsi…
Palu - Tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Bakti Pekerjaan Umum (PU). Hari Bakti PU tahun 2019 dengan tema “Sigap Membangun Negeri untuk Indonesia Maju” menjadi lebih…
POSTER
KONTAK
BERITA PUPR
APLIKASI
PENGUNJUNG
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved