Tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) merupakan bentuk penyimpangan integritas yang harus dihindari oleh seluruh stakeholder di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Untuk menghindari hal tersebut, BWS Sulawesi III Palu Ikut serta dalan Pencanangan Menuju Zona Integritas Wilayah Bersih Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang dilaksanakan pada hari Jum’at (18/2).
Deklarasi Zona Integritas dipimpin langsung oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu Dedi Yudha Lesmana ST MT., didampingi oleh Seluruh Pejabat Pengawas dan Pejabat Kesatkeran (Kepala Satuan Kerja, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara Pengeluaran) yang ada di BWS Sulawesi III Palu.
Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu Dedi Yudha Lesmana ST., MT., dalam Arahannya mejelaskan indikator pengungkit tentang mencapai Wilayah Bersih Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan dalam peyampainnya ini merupakan Langkah awal dalam menuju Zona Integritas dan perlunya komitmen Pejabat dan Pegawai di seluruh unit kerja.
Salah satu pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu pada kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yaitu River Improvement…
Palu - Sejak bulan Desember 2020, Kota Palu, Sulawesi Tengah sudah termasuk ke dalam zona merah penyebaran virus Covid-19. Penyebarannya tak lagi berasal dari pendatang luar…
Rabu, 31 Januari 2024 – Ketua Satgas Pelaksana Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Pasca Gempa Bumi dan Tsunami di Sulawesi Tengah, Dr. Ir. Arie Setiadi Moerwanto,…
Dalam rangka percepatan dan peningkatan pekerjaan di lingkungan BWSS III Palu, Kepala BWS Sulawesi III Palu Taufik S, ST., MT bersama jajaran melakukan kunjungan ke beberapa…
POSTER
KONTAK
BERITA PUPR
APLIKASI
PENGUNJUNG
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved