Tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) merupakan bentuk penyimpangan integritas yang harus dihindari oleh seluruh stakeholder di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Untuk menghindari hal tersebut, BWS Sulawesi III Palu Ikut serta dalan Pencanangan Menuju Zona Integritas Wilayah Bersih Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang dilaksanakan pada hari Jum’at (18/2).
Deklarasi Zona Integritas dipimpin langsung oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu Dedi Yudha Lesmana ST MT., didampingi oleh Seluruh Pejabat Pengawas dan Pejabat Kesatkeran (Kepala Satuan Kerja, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara Pengeluaran) yang ada di BWS Sulawesi III Palu.
Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu Dedi Yudha Lesmana ST., MT., dalam Arahannya mejelaskan indikator pengungkit tentang mencapai Wilayah Bersih Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan dalam peyampainnya ini merupakan Langkah awal dalam menuju Zona Integritas dan perlunya komitmen Pejabat dan Pegawai di seluruh unit kerja.
DPR RI Komisi V melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada 4 Oktober 2023 dalam rangka meninjau langsung pembangunan infrastruktur dan transportasi.
Kementerian…
Dalam rangka memperingati Hari Air Dunia yang ke XXIX pada tanggal 22 Maret 2021, BWS Sulawesi III Palu melaksanakan “AKSI BERSIH – BERSIH SUNGAI”.
Acara…
Senin, 5 April 2021 bertempat di Adila Garden, Kawatuna, Palu, telah dilaksanakan kegiatan pertemuan perdana tahun 2021 Paguyuban Dharma Wanita BWS Sulawesi III. Kegiatan…
atuan Kerja Operasional dan Pemeliharaan (OP) Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu melaksanakan kegiatan “Pembinaan Kemitraan Pemerintah, Perguruan Tinggi, Masyarakat dan…
POSTER
KONTAK
BERITA PUPR
APLIKASI
PENGUNJUNG
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved