Tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) merupakan bentuk penyimpangan integritas yang harus dihindari oleh seluruh stakeholder di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Untuk menghindari hal tersebut, BWS Sulawesi III Palu Ikut serta dalan Pencanangan Menuju Zona Integritas Wilayah Bersih Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang dilaksanakan pada hari Jum’at (18/2).
Deklarasi Zona Integritas dipimpin langsung oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu Dedi Yudha Lesmana ST MT., didampingi oleh Seluruh Pejabat Pengawas dan Pejabat Kesatkeran (Kepala Satuan Kerja, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara Pengeluaran) yang ada di BWS Sulawesi III Palu.
Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu Dedi Yudha Lesmana ST., MT., dalam Arahannya mejelaskan indikator pengungkit tentang mencapai Wilayah Bersih Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan dalam peyampainnya ini merupakan Langkah awal dalam menuju Zona Integritas dan perlunya komitmen Pejabat dan Pegawai di seluruh unit kerja.
Sebagai salah satu upaya penanganan dan pengendalian banjir di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu menyerahkan bahan banjiran…
BWS Sulawesi III Palu melalui PPK Pengadaan Tanah II melaksanakan pembayaran Santunan Tahap II kepada Masyarakat di Kawasan Hutan untuk Pembangunan Bendungan Budong-Budong…
SORONG – Paguyuban Balai Wilayah Sungai Sulawesi III berpartisipasi dalam kegiatan Ladies Program yang diselenggarakan dalam rangka Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) Himpunan…
Jakarta, 15 Oktober 2024 — Paguyuban Balai UPT Kementerian PUPR Provinsi Sulawesi Tengah menorehkan prestasi membanggakan di Turnamen Gateball Paguyuban Kementerian Pekerjaan…
POSTER
KONTAK
BERITA PUPR
APLIKASI
PENGUNJUNG
Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved